ZoyaPatel

PTPN I Regional 5 Perkuat Tata Lingkungan Perkebunan Ijen Bondowoso

Mumbai
Bondowoso, (JaringanKita.id) – Pengelolaan lingkungan kawasan perkebunan di dataran tinggi Ijen, Bondowoso, menjadi sorotan dalam Focus Group Discussion (FGD), Rabu (11/2/2026).

Acara digelar oleh PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional 5 bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur di Surabaya.

Forum bertema “Tata Lingkungan Menunjang Keberlanjutan Perusahaan dan Masyarakat Sekitar” itu menekankan pentingnya pengelolaan lahan perkebunan yang berkelanjutan, khususnya di kawasan HGU PTPN I seluas sekitar 100 ribu hektare, termasuk komoditas kopi arabika di wilayah Ijen, Bondowoso.

Region Head PTPN I Regional 5, Subagiyo, menegaskan bahwa kawasan dataran tinggi memiliki sensitivitas ekologis yang tinggi.

Perubahan pola pemanfaatan lahan, termasuk alih fungsi menjadi tanaman semusim oleh sebagian masyarakat di sekitar perkebunan, dinilai berpotensi menimbulkan risiko degradasi lingkungan.

“Sebagai pemegang mandat negara melalui Hak Guna Usaha, kami memiliki tanggung jawab menjaga keberlanjutan lingkungan sekaligus memastikan produktivitas tetap berjalan,” ujar Subagiyo.

Ia mengingatkan, perubahan tata guna lahan yang tidak memperhatikan kaidah konservasi dapat meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor, terutama di wilayah lereng dan perbukitan Ijen yang secara alami rawan.

Karena itu, PTPN I Regional 5 memperkuat sinergi dengan regulator lingkungan, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum agar pengelolaan lahan tetap berada dalam koridor hukum dan selaras dengan prinsip kelestarian.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum DLH Provinsi Jawa Timur, Ainul Huri, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap dokumen lingkungan menjadi kewajiban utama pemegang izin usaha.

Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan aktivitas usaha tidak menimbulkan dampak yang merugikan.

“Tanggung jawab pengelolaan lingkungan melekat pada pemegang izin. Namun penegakan hukum tetap mengacu pada pihak yang terbukti menimbulkan dampak,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Noor Rachmaniah, menyampaikan bahwa kebijakan pengendalian pencemaran udara terus diperkuat melalui kewajiban persetujuan lingkungan dan pengendalian emisi. Proses penegakan hukum dilakukan melalui tahapan verifikasi dan pembuktian yang komprehensif.

Dalam diskusi tersebut juga dibahas pengendalian pencemaran, kepatuhan regulasi, serta praktik terbaik pengelolaan perkebunan berkelanjutan.

Kolaborasi lintas institusi dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Bagi Bondowoso, penguatan tata kelola lingkungan di kawasan Ijen bukan sekadar isu administratif. Wilayah ini menjadi salah satu sentra kopi arabika sekaligus kawasan strategis ekologi di tapal kuda Jawa Timur.

Pengelolaan yang tepat akan menentukan keberlanjutan produksi sekaligus keamanan lingkungan bagi masyarakat di hilir. (*)
Ahmedabad