ZoyaPatel

Sejumlah Tarif Pajak dan Retribusi Dievaluasi, Pemkab Bondowoso Janjikan Peningkatan Layanan Publik

Mumbai
DISETUJUI: Sejumlah pihak saat menyetujui raperda peningkatan PAD

BONDOWOSO, Jaringan Kita - Pemerintah Kabupaten Bondowoso mulai mengevaluasi sejumlah tarif pajak dan retribusi daerah seiring pembahasan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024. Langkah ini diklaim tidak hanya berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga diarahkan untuk memperbaiki kualitas layanan publik yang diterima masyarakat.

Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid menegaskan, penyesuaian tarif merupakan bagian dari upaya membangun sistem pembiayaan daerah yang lebih sehat dan berkelanjutan. Menurutnya, selama ini beberapa layanan publik masih belum didukung skema pembiayaan yang ideal. “Kami ingin layanan publik meningkat, dan itu harus ditopang dengan kebijakan fiskal yang realistis,” ujarnya.

Ia menyebut, evaluasi tarif dilakukan secara selektif dan berbasis kajian. Salah satunya pada sektor pasar tradisional, di mana tarif kios akan disesuaikan berdasarkan klasifikasi fasilitas dan lokasi. Skema tersebut diharapkan menciptakan rasa keadilan bagi pedagang sekaligus mendorong pengelolaan pasar yang lebih tertata.

Penyesuaian juga menyentuh retribusi persampahan. Pemerintah daerah melakukan pengelompokan ulang tarif berdasarkan tingkat layanan yang diterima masyarakat. Dengan demikian, pengelolaan sampah diharapkan dapat berjalan lebih optimal tanpa sepenuhnya membebani anggaran daerah.

Di sektor transportasi, usulan penyesuaian tarif parkir turut dibahas. Abdul Hamid menilai, kebijakan ini penting untuk mendukung penataan parkir yang lebih rapi dan aman, sekaligus meningkatkan kenyamanan ruang publik. “Retribusi harus sebanding dengan kualitas layanan yang diberikan,” tegasnya.

Selain itu, evaluasi tarif juga mencakup objek wisata milik daerah, seperti Pemandangan Arak-Arak, Kawah Wurung, Tancak Kembar, Puncak Megasari, Batu So’on Solor, hingga pemandian air panas. Penyesuaian tarif dinilai perlu untuk menunjang perawatan fasilitas dan pengembangan destinasi wisata.

Rancangan perubahan perda tersebut telah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Bondowoso, Rabu (7/1). Pemerintah daerah memastikan seluruh proses pembahasan dilakukan secara terbuka, termasuk penentuan besaran tarif, agar masyarakat memahami arah kebijakan yang diambil.
Ahmedabad