ZoyaPatel

Akhir Polemik Tanah Wakaf, Pengelolaan Masjid Nurul Iman Diserahkan ke NU

Mumbai
TEGALAMPEL, (JaringanKita.Id) – Polemik penutupan Masjid Nurul Iman di Desa Karanganyar, Kecamatan Tegalampel, akhirnya berakhir. Melalui forum musyawarah yang digelar Minggu (22/2/2026) malam, pengelolaan masjid resmi disepakati diserahkan kepada Nahdlatul Ulama (NU).

Musyawarah tersebut melibatkan unsur Muspika Kecamatan Tegalampel, pengurus NU, MUI, MDI, Bakesbangpol, pemerintah desa, para nazir, serta pihak keluarga yang sebelumnya berselisih. Konflik yang sempat memicu penutupan masjid itu diketahui berakar pada persoalan internal keluarga terkait hak kelola tanah wakaf.

Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bondowoso, Muhammad Ali Masyhur, menjelaskan bahwa proses administrasi saat ini masih berada dalam kendali Kemenag sebelum dilanjutkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kami memfasilitasi perubahan pengelolaan dari perorangan menjadi organisasi. Sesuai kesepakatan masyarakat, pengelolaan diberikan kepada NU agar lebih netral dan tidak menimbulkan pro kontra,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kemenag tengah menyiapkan dan memverifikasi kelengkapan administrasi, mulai identitas, dokumen organisasi, hingga struktur personalia. Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, proses sertifikasi dan pengukuran akan dilakukan oleh BPN.

Menurut Ali, dokumen legalitas sementara diamankan di Kemenag guna menjaga netralitas selama masa transisi. Terkait adanya dua SDM Kemenag yang disebut memiliki konflik keluarga dalam persoalan tersebut, pihaknya memastikan akan melakukan pembinaan internal jika terbukti berkaitan dengan kedinasan.

“Jika ada keterkaitan dengan tugas kedinasan, tentu akan kami lakukan pembinaan sesuai mekanisme kepegawaian,” tegasnya.

Wakil Rais Syuriah PCNU Bondowoso, H. Mas’ud, menegaskan bahwa kesepakatan tersebut merupakan hasil musyawarah bersama warga dan para nazir yang sah. Para nazir, lanjutnya, telah sepakat secara sukarela melepaskan hak kelola untuk dipindahkan kepada NU sebagai organisasi.

“Status tanah ini adalah wakaf. Ketika sudah diwakafkan, secara hukum kepemilikan pribadi gugur. Maka pengelolaannya tidak lagi bersifat personal,” jelasnya.

Barang-barang yang sebelumnya sempat diamankan akibat konflik juga telah dikembalikan ke masjid. Meski proses legalitas formal masih berjalan, kegiatan ibadah dipastikan dapat kembali dilaksanakan tanpa menunggu sertifikat selesai.

Ketua MWCNU Kecamatan Tegalampel, Haryono, menyatakan pihaknya bersama pengurus ranting NU Desa Karanganyar akan segera membentuk kepengurusan takmir yang baru. Takmir akan disusun secara netral dan tidak memihak kepada pihak manapun.

“Kami melibatkan Muspika dan pemerintah desa untuk mengawal agar ke depan tidak terjadi konflik serupa,” ujarnya.

Dalam waktu dekat, aktivitas ibadah seperti salat berjamaah dan tarawih akan kembali normal.
Kapolsek Tegalampel, AKP Sobingan, mengapresiasi penyelesaian konflik melalui jalur musyawarah.

Ia menyebut tanah tersebut telah diwakafkan sekitar 20 tahun lalu sehingga menjadi milik umat. “Ke depan tidak boleh ada lagi campur tangan individu. Masjid adalah fasilitas umat,” tegasnya.

Kepala Desa Karanganyar, Ilzam Ghazali, berharap kesepakatan tersebut mampu menjaga kondusivitas desa serta mempererat kekompakan jamaah.

“Persoalan ini sebenarnya konflik keluarga. Alhamdulillah kedua belah pihak menerima keputusan forum,” katanya.

Dengan diserahkannya pengelolaan kepada NU, Masjid Nurul Iman kembali difungsikan untuk kegiatan ibadah dan sosial kemasyarakatan, sembari menunggu proses legalitas wakaf rampung sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
Ahmedabad