MAPERCA II PERMAHI Probolinggo, Kejaksaan Tekankan Peran Mahasiswa dalam Membangun Budaya Sadar Hukum
Mumbai
Ahmedabad
Probolinggo, (JaringanKita.Id) – Peran mahasiswa hukum dalam membangun kesadaran hukum masyarakat menjadi salah satu sorotan utama dalam kegiatan Masa Perkenalan Calon Anggota (MAPERCA) II yang diselenggarakan Dewan Pengurus Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Probolinggo di Aula Pantai Duta, Kabupaten Probolinggo, Senin (15/6/2026).
Kegiatan yang mengangkat tema “Mencetak Kader Profesi Hukum yang Visioner, Kritis, dan Berintegritas di Tengah Dinamika Era Modern” tersebut menjadi bagian dari proses kaderisasi organisasi sekaligus wadah penguatan kapasitas akademik dan profesional calon anggota PERMAHI.
Berbagai materi disampaikan kepada peserta, mulai dari pengenalan profesi hukum, dinamika kebijakan publik, hingga peran mahasiswa dalam mengawal isu-isu hukum dan sosial yang berkembang di tengah masyarakat.
Salah satu pemateri, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Taufik E. Purwanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa mahasiswa hukum memiliki tanggung jawab moral untuk ikut berkontribusi dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Menurutnya, mahasiswa merupakan kelompok intelektual yang memiliki kemampuan untuk memahami, menganalisis, serta memberikan pandangan kritis terhadap berbagai persoalan hukum secara objektif dan konstruktif.
“Mahasiswa hukum tidak boleh hanya menjadi penonton. Mereka harus hadir melalui diskusi, kajian, dan edukasi kepada masyarakat. Bahkan ketika menemukan dugaan pelanggaran hukum, mahasiswa dapat berperan sebagai bagian dari kontrol sosial yang membantu mendorong tegaknya hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa tantangan dunia hukum saat ini semakin kompleks seiring dengan perubahan regulasi dan perkembangan teknologi informasi. Karena itu, mahasiswa dituntut untuk terus meningkatkan kapasitas diri agar mampu mengikuti berbagai perkembangan hukum yang terjadi.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang membawa sejumlah perubahan dalam sistem hukum Indonesia. Menurut Taufik, pemahaman terhadap regulasi baru menjadi kebutuhan penting bagi generasi muda yang akan terjun ke dunia hukum.
“Mahasiswa hukum harus terus belajar dan memperbarui pemahaman terhadap perkembangan regulasi. Bekal pengetahuan yang kuat akan membantu mereka menghadapi berbagai tantangan hukum di masa mendatang,” katanya.
Selain itu, Taufik juga menyoroti pengaruh media sosial yang semakin besar dalam membentuk opini publik terhadap suatu peristiwa hukum. Di era digital, informasi dapat menyebar dengan cepat dan sering kali memunculkan berbagai persepsi yang belum tentu sesuai dengan fakta hukum.
Karena itu, mahasiswa hukum dituntut memiliki kemampuan berpikir kritis dan tidak mudah terpengaruh oleh opini yang berkembang tanpa dasar yang jelas.
“Dalam menghadapi derasnya arus informasi, mahasiswa hukum harus tetap berpegang pada fakta, data, dan ketentuan hukum yang berlaku. Sikap objektif menjadi kunci agar tidak mudah terjebak dalam informasi yang menyesatkan,” jelasnya.
Melalui kegiatan MAPERCA II ini, DPC PERMAHI Probolinggo berharap dapat melahirkan kader-kader yang tidak hanya unggul dalam bidang akademik, tetapi juga memiliki kepedulian terhadap persoalan masyarakat dan penegakan hukum.
Menutup pemaparannya, Taufik mengajak seluruh peserta untuk menjadikan ilmu hukum sebagai sarana pengabdian kepada masyarakat.
“Kenali hukum, jauhi hukuman. Mahasiswa hukum harus memahami aturan yang berlaku dan ikut menyebarkan pemahaman tersebut kepada masyarakat agar kesadaran hukum semakin meningkat,” pungkasnya.
Tags:
Pendidikan