Klik, Bayar, Tonton: Skema Live Vulgar Berbayar di Bondowoso Digulung Polisi
Mumbai
Ahmedabad
Bondowoso, (JaringanKita.Id) – Praktik penyiaran konten pornografi secara daring kembali terungkap di Kabupaten Bondowoso. Kali ini, Satreskrim Polres Bondowoso mengamankan dua orang tersangka yang diduga memanfaatkan siaran langsung media sosial untuk menawarkan konten asusila berbayar.
Kasus tersebut disampaikan dalam agenda press release yang digelar di Mapolres Bondowoso pada Senin (4/5/2026) pukul 11.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Wawan Triono, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi yang diterima pada 21 April 2026.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua tersangka yakni AH (25) dan SMU (31), seorang perempuan yang diduga berperan aktif dalam operasional akun media sosial.
Aksi tersebut diketahui berlangsung pada 20 April 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di wilayah Desa Pejaten, Bondowoso.
Menurut hasil penyidikan, tersangka lebih dulu melakukan live melalui akun TikTok untuk menjaring penonton. Dalam siaran itu, pelaku berinteraksi secara langsung sambil menawarkan tayangan vulgar berbayar.
Setelah ada penonton yang berminat, komunikasi dilanjutkan melalui direct message (DM). Penonton kemudian diminta mentransfer sejumlah uang dengan nominal Rp35.000 hingga Rp45.000.
Usai pembayaran diterima, tersangka memberikan akses menuju akun pada platform lain untuk menyaksikan konten yang lebih privat.
Di platform tersebut, kedua pelaku diduga melakukan adegan hubungan intim yang ditayangkan secara langsung kepada pelanggan.
Tak berhenti di situ, penonton juga dikenakan biaya tambahan berupa top-up sekitar Rp100.000 agar tetap dapat mengakses live berlangsung.
Polisi menyebut praktik tersebut telah dilakukan sebanyak tiga kali selama April 2026. Dari aktivitas itu, pelaku mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp4 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi pakaian yang digunakan saat siaran, satu unit telepon genggam, akun media sosial yang dipakai beroperasi, serta rekaman video digital.
“Untuk saat ini proses perkara masih berlanjut atau masih berproses,” kata Wawan.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 47 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman minimal enam bulan hingga maksimal 10 tahun penjara.
Kasus ini menambah daftar penyalahgunaan platform digital untuk aktivitas ilegal, sekaligus menjadi pengingat bahwa ruang digital tetap berada dalam pengawasan hukum.