Taufan Restuanto Janji Tata Ulang Penempatan Pegawai Dispendik yang Melanggar Prosedur
Mumbai
Foto: Kepala Dinas Pendidikan Bondowoso, Taufan Restuanto. (Istimewa)
Ahmedabad
Bondowoso, (JaringanKita.id) – Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Bondowoso, Taufan Restuanto, menegaskan komitmennya untuk melakukan pembenahan besar-besaran di internal instansi yang dipimpinnya. Langkah ini diambil menyusul temuan adanya praktik maladministrasi berupa kepemilikan Surat Keputusan (SK) ganda oleh sejumlah pegawai.
Temuan ini mencuat setelah diketahui adanya dua pegawai, berinisial S dan I, yang memiliki SK Bupati sekaligus SK Kepala Dinas dengan lokasi penempatan yang berbeda. Hal ini dinilai melanggar prosedur penataan aparatur sipil di lingkungan pemerintahan daerah.
Ketidaksinkronan Penempatan
Taufan menjelaskan bahwa berdasarkan penelusuran tim internal, terdapat perbedaan signifikan antara data di tingkat kabupaten dengan fakta di lapangan.
"Pegawai berinisial S seharusnya bertugas di Bidang Sekolah Menengah dan I di Bidang Kesekretariatan sesuai SK Bupati. Namun, ditemukan SK versi dinas tahun 2024 yang justru menempatkan mereka di Bidang PAUD," ungkap Taufan, Sabtu (9/5/2026).
Ia menambahkan bahwa dokumen ganda tersebut diterbitkan sebelum masa jabatannya dimulai pada tahun 2025, sehingga penertiban dokumen menjadi prioritas utamanya saat ini.
Evaluasi Kebutuhan dan Beban Kerja
Muncul dugaan bahwa penggunaan SK ganda ini merupakan modus untuk menghindari beban kerja berat di bidang asal namun tetap mempertahankan hak pendapatan yang tinggi. Meski demikian, Taufan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil mengevaluasi kebutuhan riil organisasi.
Taufan mengakui bahwa Bidang PAUD memang sedang mengalami kekurangan tenaga kerja. Namun, pemenuhan kebutuhan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk melegalkan prosedur yang cacat hukum.
"Memang di bidang PAUD kekurangan tenaga, tapi seharusnya bukan seperti ini caranya. Kami tidak akan membiarkan praktik yang menabrak aturan terus berlanjut," tegasnya.
Langkah Penertiban ke Depan
Sebagai bentuk tanggung jawab, Dispendik Bondowoso kini tengah mengkaji ulang status kepegawaian S dan I. Taufan berjanji akan mengembalikan semua prosedur sesuai dengan regulasi yang sah.
"Kami akan benahi segera. Jika secara teknis tenaga mereka memang lebih dibutuhkan di Bidang PAUD, maka kami akan mengajukan permohonan resmi kepada Bupati agar diterbitkan SK yang sah," ujar Taufan.
Langkah ini diambil guna memastikan seluruh pegawai Dispendik Bondowoso bekerja dengan kepastian hukum yang jelas. Taufan memastikan bahwa ke depannya, jabatan, hak, serta kewajiban setiap pegawai harus berjalan selaras dengan aturan yang berlaku demi menjaga integritas Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso. (dw)
Tags:
pendidikan