Jaringan Narkoba Luar Bondowoso Dibongkar, Polisi Sita 50,90 Gram Sabu
Mumbai
Ahmedabad
Bondowoso, (JaringanKita.Id) – Upaya jaringan narkotika dari luar daerah untuk memasok sabu ke Kabupaten Bondowoso berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bondowoso. Dalam dua pengungkapan kasus sepanjang Juni 2026, polisi menyita total 50,90 gram sabu dan mengamankan dua orang tersangka, salah satunya merupakan residivis kasus narkotika.
Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba terhadap aktivitas peredaran narkotika di wilayah Bondowoso. Hasilnya disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Bondowoso, Kamis (2/7/2026).
Kasus pertama diungkap pada 17 Juni 2026 berdasarkan Laporan Polisi Model A Nomor 31/VI/2026. Polisi menangkap tersangka berinisial AWH, warga Kecamatan Grujugan, di pinggir jalan Desa Dadapan, Kecamatan Grujugan.
Dari tangan AWH, petugas menyita satu paket sabu seberat 0,21 gram, satu bungkus rokok merek Juara warna ungu, satu unit telepon genggam Infinix warna putih, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul bernomor polisi P 2452 FG.
Pengungkapan kedua dilakukan pada 29 Juni 2026 di pinggir Jalan Diponegoro, Kelurahan Kotakulon, Kecamatan Bondowoso. Polisi membekuk tersangka YK, warga Kecamatan Tenggarang, yang diduga membawa sabu dalam jumlah jauh lebih besar.
Barang bukti yang diamankan berupa satu paket sabu seberat 50,69 gram, satu telepon genggam merek Vivo, satu plastik hitam yang dibungkus lakban hitam, satu lembar lakban bening, satu lembar tisu, dan satu bungkus rokok merek Apache 16. Seluruh barang bukti telah disita dan menjadi bagian dari proses penyidikan.
Dalam konferensi pers, Satresnarkoba Polres Bondowoso turut memperlihatkan barang bukti hasil pengungkapan kedua perkara. Dua paket sabu dengan berat 0,21 gram dan 50,69 gram dipamerkan bersama telepon genggam, bungkus rokok, plastik pembungkus, serta dokumen register penyitaan barang bukti.
Kapolres mengungkapkan, tersangka YK diketahui merupakan residivis perkara narkotika. Pada tahun 2010, yang bersangkutan pernah dipidana selama lima tahun enam bulan penjara dan menjalani hukuman di Lapas Situbondo.
“Saudara YK adalah residivis kasus narkoba. Pada tahun 2010 yang bersangkutan pernah menjalani proses hukum dan divonis lima tahun enam bulan penjara serta menjalani hukuman di Lapas Situbondo,” kata Aryo.
Aryo menjelaskan, sabu yang dibawa YK diduga berasal dari jaringan luar Kabupaten Bondowoso yang selama ini menjadi target penyelidikan Satresnarkoba.
“Ini merupakan jaringan dari luar Bondowoso yang memang sudah kami ikuti. Para pelaku selalu berupaya menyelundupkan dan mengedarkan narkotika di Kabupaten Bondowoso. Namun berkat kerja keras Satresnarkoba Polres Bondowoso, pergerakan mereka dapat dideteksi hingga akhirnya berhasil kami ungkap,” ujarnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 610 ayat (1) huruf a dan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres menegaskan pengungkapan tersebut tidak menghentikan langkah kepolisian. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk memburu pemasok dan anggota jaringan lainnya agar peredaran narkotika di Bondowoso dapat diputus hingga ke akarnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Bondowoso. Upaya penindakan akan terus kami lakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (Rif)
Tags:
Kriminal