ZoyaPatel

Desak Pemkab Bondowoso Tindak Lanjuti 9 Rekomendasi BPK, Soroti Temuan Penganggaran Rp 44,7 Miliar

Mumbai
Foto: Juru Bicara Fraksi PPP DPRD Bondowoso, Siti Masyarafatul Manna Wassalwa, menyampaikan pandangan umum fraksi dalam rapat paripurna DPRD Bondowoso

Bondowoso/JaringnaKita. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Bondowoso meminta Pemerintah Kabupaten Bondowoso segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Permintaan itu disampaikan dalam rapat paripurna pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.

Juru Bicara Fraksi PPP, Siti Masyarafatul Manna Wassalwa, menegaskan bahwa pembahasan pertanggungjawaban APBD bukan hanya menjadi kewajiban administratif, melainkan momentum untuk mengevaluasi sejauh mana anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Menurut Fraksi PPP, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Pemerintah Kabupaten Bondowoso patut diapresiasi. Namun, capaian tersebut tidak boleh dimaknai sebagai akhir dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan.

" Opini WTP merupakan modal penting untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, sehingga manfaat pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat secara luas," Katanya, kamis (2/7/2026).

Meski memperoleh opini WTP, Fraksi PPP menyoroti masih adanya sejumlah temuan yang tercantum dalam LHP BPK RI. Karena itu, pemerintah daerah diminta menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang telah diberikan auditor negara.

Fraksi PPP secara khusus meminta Pemkab Bondowoso menyelesaikan sembilan rekomendasi BPK RI yang berkaitan dengan sistem pengendalian intern maupun kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Fraksi PPP juga menyoroti temuan kesalahan dalam penganggaran belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal dengan nilai mencapai Rp 44.737.378.740.

Menurutnya, temuan tersebut menjadi perhatian serius karena menunjukkan masih lemahnya sistem pengendalian intern dalam pengelolaan keuangan daerah.

Dirinya menilai persoalan itu juga dipengaruhi kurang cermatnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) saat melakukan verifikasi terhadap Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) maupun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) perangkat daerah.

" Hal ini terjadi karena lemahnya sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk kurang cermatnya TAPD melakukan verifikasi RKA dan DPA," Ungkapnya. 

Menurut Fraksi PPP, tindak lanjut atas rekomendasi BPK bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif. Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan daerah.

" Kita mendorong agar seluruh hasil pemeriksaan BPK dijadikan bahan evaluasi dalam penyusunan kebijakan, perencanaan program, hingga pengelolaan APBD pada tahun-tahun berikutnya agar temuan serupa tidak kembali terjadi, " Tuturnya. 

Di luar persoalan LHP BPK, Fraksi PPP turut menyoroti pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurut fraksi tersebut, kemandirian fiskal harus diperkuat melalui optimalisasi potensi daerah, digitalisasi sistem pemungutan pendapatan, serta pengelolaan aset daerah yang lebih maksimal tanpa membebani masyarakat.

Pada sisi belanja daerah, Fraksi PPP mencatat realisasi belanja dan transfer tahun 2025 mencapai sekitar Rp 1,928 triliun atau 91,83 persen dari pagu anggaran. Sisa anggaran yang belum terserap dinilai perlu menjadi bahan evaluasi agar tidak berdampak pada tertundanya program pembangunan maupun pelayanan publik.

" Kita berharap Pemerintah Kabupaten Bondowoso menjadikan rekomendasi BPK sebagai pijakan untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan APBD, " Pungkasnya.(Eko) 
Ahmedabad