PMII Jatim Dorong Pengusutan Total Kasus Kekerasan Seksual Anak di Sampang, Apresiasi Ketegasan Satreskrim
Mumbai
Ahmedabad
Sampang, (JaringanKita.Id) – Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Timur menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Satreskrim Polres Sampang dalam mengusut kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang menghebohkan masyarakat. PMII menilai pengungkapan kasus tersebut harus dilakukan hingga tuntas tanpa menyisakan satu pun pelaku yang lolos dari jerat hukum.
Kasus yang menimpa korban berinisial R.R. (15) itu bermula dari laporan polisi yang diterima pada 29 Juni 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga mengalami tindakan persetubuhan dan pencabulan secara berulang di sejumlah lokasi berbeda, yakni di kawasan semak Desa Panggung Kecamatan Sampang, Desa Astapah Kecamatan Omben, hingga sebuah rumah di Desa Madupat Kecamatan Camplong dalam rentang waktu Februari hingga Mei 2026. Polisi juga mengungkap dugaan korban dipaksa mengonsumsi minuman beralkohol sebelum para pelaku melancarkan aksinya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC dan Resmob Satreskrim Polres Sampang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari 27 orang yang diduga terlibat, aparat berhasil mengamankan 12 tersangka dalam kurun waktu 30 Juni hingga 3 Juli 2026, sementara 15 terduga pelaku lainnya masih terus diburu. Sebagian tersangka merupakan anak di bawah umur dan sebagian lainnya telah dewasa.
Ketua Bidang Pendidikan Profesi Akademik PKC PMII Jawa Timur, Homaidi, menilai kecepatan pengungkapan kasus tersebut menunjukkan keseriusan Satreskrim Polres Sampang dalam memberikan perlindungan kepada korban sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim beserta seluruh jajaran URC dan Resmob yang bergerak cepat mengungkap kasus ini. Ini merupakan bentuk nyata keberpihakan aparat terhadap korban dan komitmen dalam menegakkan hukum secara profesional," ujar Homaidi, Kamis (9/7/2026).
Menurut Homaidi, kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang tidak hanya berdampak pada korban secara fisik, tetapi juga meninggalkan trauma psikologis yang berkepanjangan. Oleh sebab itu, proses hukum harus dilakukan secara menyeluruh dengan tetap menjamin hak-hak korban untuk memperoleh perlindungan dan pendampingan.
Ia juga menegaskan PMII Jawa Timur akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga seluruh pelaku berhasil diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami mendukung penuh langkah penyidik untuk memburu 15 terduga pelaku yang masih buron. Jangan sampai ada satu pun pelaku yang lolos dari proses hukum. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu demi memberikan rasa keadilan kepada korban," tegasnya.
Dalam proses penyidikan, aparat juga menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap tersangka yang masih di bawah umur. Sementara seluruh tersangka yang telah diamankan dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
PMII Jawa Timur berharap pengungkapan kasus ini menjadi momentum memperkuat perlindungan terhadap anak di Indonesia sekaligus menjadi pesan bahwa setiap pelaku kekerasan seksual akan diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku. (Rif)
Tags:
Nasional