Era Kuota Hangus Berakhir? Komdigi Paksa Operator Beri Pilihan kepada Pelanggan
Mumbai
Ahmedabad
Jakarta, (JaringanKita.Id) – Kebiasaan pelanggan kehilangan sisa kuota internet ketika masa aktif paket berakhir kini mulai mendapat perhatian serius pemerintah. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan aturan yang melarang operator seluler menghanguskan sisa kuota yang telah dibayar pelanggan secara sepihak.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kuota internet yang sudah dibeli merupakan hak pelanggan. Karena itu, operator tidak diperbolehkan menghilangkan sisa kuota begitu saja maupun mengenakan biaya tambahan agar pelanggan dapat mempertahankan atau menggunakan kuota tersebut.
"Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut," kata Meutya dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/8/2026).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. Surat edaran itu diterbitkan pada 28 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026. Pemerintah menyatakan aturan ini dibuat untuk memastikan pelanggan memperoleh manfaat yang adil dari layanan telekomunikasi yang telah mereka bayar.
Meutya mengatakan penerbitan aturan tersebut juga tidak terlepas dari banyaknya aduan masyarakat terkait sisa kuota internet yang masih hangus ketika masa aktif paket berakhir.
"Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia," paparnya.
Melalui aturan baru tersebut, operator seluler tidak hanya dilarang menghanguskan kuota, tetapi juga diwajibkan menyediakan sejumlah mekanisme perlindungan bagi pelanggan.
Pilihan yang dapat diberikan antara lain akumulasi kuota atau rollover, layanan tanpa akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana atau refund. Operator juga diperbolehkan menyediakan mekanisme perlindungan lain sepanjang tidak merugikan pelanggan.
Menurut Meutya, perubahan tersebut menempatkan pelanggan sebagai pihak yang memiliki pilihan lebih besar dalam menentukan layanan telekomunikasi yang digunakan.
"Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan," ujarnya.
Selain perlindungan sisa kuota, operator juga diwajibkan memberikan informasi yang jelas mengenai layanan yang ditawarkan. Informasi tersebut mencakup harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota.
Informasi itu harus disampaikan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami pelanggan. Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan terintegrasi agar pelanggan dapat mengetahui penggunaan dan sisa kuota dari layanan yang dipilih.
Dengan demikian, pelanggan tidak hanya mendapatkan informasi mengenai berapa banyak kuota yang dibeli, tetapi juga mengetahui secara jelas bagaimana sisa kuota tersebut diperlakukan ketika masa aktif layanan berakhir.
Komdigi memberikan waktu kepada operator hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban tersebut. Setelah batas waktu itu, operator wajib memberikan laporan perkembangan pemenuhan kewajiban secara berkala setiap bulan.
Komdigi selanjutnya akan melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan seluruh operator mematuhi ketentuan mengenai perlindungan sisa kuota dan pemberian pilihan layanan kepada pelanggan.
Aturan tersebut sekaligus menandai perubahan pola hubungan antara operator dan pelanggan. Jika sebelumnya ketentuan paket dan perlakuan terhadap sisa kuota lebih banyak ditentukan oleh operator, kini pemerintah menegaskan bahwa pelanggan harus memperoleh pilihan dan perlindungan atas layanan yang telah mereka bayarkan. (Sumber: Detik.Com)