Meaningful Participation dalam RUU Perampasan Aset: Ketika Rakyat Tidak Cukup Hanya Didengar
Mumbai
Ahmedabad
Oleh: Puteri Raudatul Jannah
(Ketua Umum Korps PMII Puteri (KOPRI) PC PMII Kabupaten Bondowoso Masa Khidmah 2026/2027)
Opini, (JaringanKita.Id) — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali memasuki momentum penting. Setelah
bertahun-tahun menjadi agenda legislasi, DPR RI menargetkan pembahasannya selesai pada Desember
Komisi III DPR menyebut telah melaksanakan 35 Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), tiga
kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari berbagai elemen masyarakat.
Secara prosedural, angka tersebut menunjukkan adanya ruang bagi partisipasi publik. Namun, dalam
perspektif good governance, persoalan partisipasi tidak berhenti pada pertanyaan tentang berapa
banyak forum yang diselenggarakan.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah partisipasi tersebut benar-benar bermakna?
Di sinilah konsep meaningful participation menjadi penting.
Partisipasi publik dalam pembentukan kebijakan tidak semestinya dipahami sebatas memberikan
kesempatan kepada masyarakat untuk hadir dalam forum dan menyampaikan pendapat. Partisipasi
harus memberikan ruang yang nyata bagi masyarakat untuk didengar, dipertimbangkan, serta
mengetahui bagaimana pendapat mereka memengaruhi proses pengambilan keputusan.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 telah memberikan standar penting
mengenai partisipasi bermakna dalam pembentukan undang-undang. Setidaknya terdapat tiga hak
yang harus dipenuhi, yaitu right to be heard, right to be considered, dan right to be explained: hak untuk
didengar, hak untuk dipertimbangkan, serta hak untuk mendapatkan penjelasan atas pendapat yang
disampaikan.
Belakangan, muncul berbagai suara publik yang mendesak agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.
Salah satunya disampaikan melalui akun Instagram @bijakmemantau.id yang menyerukan agar proses
pembahasan dibuka kepada publik, draf dipublikasikan, dan masyarakat dilibatkan secara lebih
substantif.
Persoalan inilah yang perlu menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Jika DPR
telah menyelenggarakan puluhan RDPU, publik berhak mengetahui bukan hanya siapa yang diundang
dan apa yang disampaikan, tetapi juga bagaimana aspirasi tersebut memengaruhi substansi RUU.
Apabila suatu masukan diterima, publik perlu mengetahui bentuk pengakomodasiannya. Jika ditolak, publik juga berhak mengetahui alasan penolakannya. Tanpa mekanisme tersebut, partisipasi berisiko
berhenti sebagai formalitas prosedural.
Good Governance Tidak Hanya Membutuhkan Partisipasi, tetapi Juga Akuntabilitas
Dalam perspektif good governance, partisipasi dan akuntabilitas merupakan dua prinsip yang saling
berkaitan. Partisipasi membuka ruang bagi masyarakat untuk memengaruhi proses pengambilan
keputusan. Sementara itu, akuntabilitas memastikan bahwa lembaga publik dapat menjelaskan
keputusan dan tindakan yang diambilnya.
OECD menegaskan bahwa partisipasi warga dapat memperkuat transparansi, legitimasi, dan
akuntabilitas kebijakan. Namun, partisipasi hanya dapat menjadi bermakna apabila terdapat
mekanisme yang memastikan adanya dampak dan tindak lanjut terhadap masukan masyarakat.
Karena itu, DPR tidak cukup hanya menyatakan bahwa publik telah dilibatkan. DPR perlu
mempertanggungjawabkan apa yang dilakukan terhadap partisipasi tersebut.
Inilah yang dapat disebut sebagai participatory accountability: akuntabilitas terhadap proses sekaligus hasil partisipasi publik. Publik perlu mendapatkan akses terhadap perkembangan draf, berbagai masukan yang diterima, substansi yang mengalami perubahan, serta alasan di balik keputusan pembentuk undang-undang.
Mekanisme semacam ini bukan sekadar tambahan administratif, melainkan bagian dari demokrasi
substantif. Sebab, kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh tersedianya ruang untuk berbicara,
tetapi juga oleh sejauh mana suara masyarakat memiliki peluang untuk memengaruhi keputusan
publik.
RUU Perampasan Aset Membutuhkan Pengawasan Publik
RUU Perampasan Aset memiliki karakter yang berbeda dari regulasi biasa karena menyangkut
kewenangan negara terhadap hak kepemilikan warga negara.
Di satu sisi, regulasi ini dibutuhkan untuk memperkuat pemulihan aset yang berasal dari tindak pidana.
Di sisi lain, kewenangan tersebut harus disertai mekanisme pengawasan yang kuat agar tidak membuka ruang bagi abuse of power. Semakin besar kewenangan yang diberikan kepada negara, semakin besar pula kebutuhan terhadap transparansi, pengawasan, dan partisipasi publik.
Partisipasi bermakna juga memberikan ruang agar pengalaman, kepentingan, dan kekhawatiran
kelompok yang selama ini kurang terwakili dapat masuk ke dalam proses legislasi. Dalam konteks good
governance, inklusivitas bukan sekadar nilai normatif, melainkan bagian dari upaya menghasilkan
kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
OECD juga menempatkan inklusi serta dampak partisipasi sebagai unsur penting dalam tata kelola
pemerintahan yang terbuka. Artinya, ukuran keberhasilan partisipasi publik tidak semata-mata terletak pada jumlah forum atau banyaknya masyarakat yang hadir, tetapi juga pada sejauh mana proses tersebut menghasilkan pengaruh nyata terhadap kebijakan.
RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan
dan pemberantasan korupsi. Namun, keberhasilannya bergantung pada presisi norma hukum,
transparansi kelembagaan, mekanisme pengawasan, dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset perlu dikawal melalui prinsip good governance. Publik
tidak cukup hanya diberi ruang untuk berbicara. Publik juga harus mengetahui apakah suaranya
dipertimbangkan dan bagaimana suara tersebut memengaruhi keputusan. Sebab, partisipasi yang
hanya berhenti pada “didengar” belum tentu merupakan partisipasi yang bermakna.
Demokrasi membutuhkan lebih dari sekadar ruang untuk menyampaikan pendapat. Ia membutuhkan
proses yang memastikan bahwa suara warga negara dipertimbangkan, keputusan dapat dijelaskan, dan
lembaga publik bersedia mempertanggungjawabkan bagaimana partisipasi tersebut memengaruhi
kebijakan.