Subangkit: Fraksi Demokrat-PKS Setujui P-APBD 2026, Dorong Anggaran Lebih Tepat Sasaran
Mumbai
Ahmedabad
Bondowoso, (JaringanKita.Id) — Fraksi Demokrat-Partai Keadilan Sejahtera (Demokrat-PKS) DPRD Kabupaten Bondowoso menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Persetujuan tersebut disampaikan setelah fraksi mencermati sejumlah aspek dalam perubahan anggaran beserta tanggapan Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
Ketua Fraksi Demokrat-PKS, Subangkit Adiputra, S.T., menyampaikan bahwa persetujuan fraksi tetap disertai sejumlah catatan. Menurutnya, catatan tersebut merupakan bagian dari perhatian DPRD agar pelaksanaan anggaran dapat berjalan sesuai perencanaan dan kebutuhan masyarakat.
Salah satu perhatian fraksi berkaitan dengan program prioritas pembangunan jalan. Pemerintah daerah melalui program Rantas atau Ruas Jalan Tuntas pada 2026 merencanakan penanganan drainase sekitar 0,5 kilometer, rehabilitasi jalan 9,31 kilometer, rekonstruksi 52,72 kilometer, serta pemeliharaan rutin sekitar 70 kilometer.
Di sisi lain, kebutuhan penuntasan jalan yang belum mantap masih mencapai sekitar 310,035 kilometer dengan kebutuhan anggaran kurang lebih Rp1,03 triliun. Karena itu, Subangkit menilai pelaksanaan program perlu disusun secara bertahap dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.
Fraksi Demokrat-PKS juga mencermati kondisi pendapatan daerah. Sejumlah target pendapatan mengalami penyesuaian, antara lain Pajak Daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah.
Subangkit berharap penyesuaian target tersebut tetap menggunakan dasar evaluasi realisasi yang terukur. Langkah intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, pemutakhiran data wajib pajak serta penyesuaian retribusi juga dinilai penting untuk menjaga kemampuan pendapatan daerah.
Perhatian cukup besar juga diberikan terhadap SiLPA hasil audit tahun 2025. Fraksi mencatat kenaikan SiLPA dari Rp34,14 miliar menjadi Rp145,11 miliar atau meningkat 325,02 persen.
“Kami memahami bahwa kenaikan SiLPA tersebut tidak seluruhnya menunjukkan persoalan dalam belanja daerah, karena ada faktor pendapatan transfer dan dana spesifik yang belum dapat dibelanjakan sesuai ketentuan. Namun, ini tetap menjadi bahan evaluasi agar penyerapan anggaran ke depan semakin optimal,” ujar Subangkit.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu memperkuat koordinasi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Proses lelang atau tender, penyelesaian spesifikasi teknis dan HPS, hingga monitoring realisasi anggaran perlu dilakukan lebih awal agar program tidak terkendala pada penghujung tahun.
Dalam sektor pendidikan, Fraksi Demokrat-PKS mengapresiasi pemenuhan belanja wajib sebesar Rp696,12 miliar atau 34,86 persen dari total belanja. Angka tersebut berada di atas ketentuan minimal 20 persen.
Sektor kesehatan juga menjadi perhatian. Fraksi mengapresiasi pemenuhan alat kesehatan di RSUD dr. H. Koesnadi serta rencana perluasan ruang rawat ICU dari delapan menjadi 12 tempat tidur. Sementara perubahan status Puskesmas menjadi BLUD diharapkan terus dievaluasi dari aspek kinerja keuangan, pelayanan dan tata kelola.
Selain itu, fraksi mendorong penguatan program berbasis data Desil/DTSEN, pembangunan infrastruktur permukiman dan irigasi, pembenahan persampahan, pengembangan UMKM, digitalisasi tata kelola melalui BIOP, penguatan pariwisata serta perlindungan perempuan dan anak.
Pengelolaan aset daerah juga mendapat perhatian. Fraksi mendorong percepatan verifikasi terhadap 2.721 bidang aset tanah daerah, yang terdiri dari 1.496 bidang belum bersertifikat dan 1.225 bidang telah bersertifikat.
“Harapan kami sederhana, setiap program yang sudah disepakati dapat dilaksanakan dengan baik, terukur dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat. DPRD dan pemerintah daerah tentu memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan hal tersebut,” kata Subangkit.
Atas seluruh pertimbangan tersebut, Fraksi Demokrat-PKS akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2026 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persetujuan itu sekaligus menjadi penegasan bahwa Fraksi Demokrat-PKS mendukung keberlanjutan pembangunan daerah, sembari tetap menempatkan fungsi pengawasan, transparansi, akuntabilitas dan efektivitas penggunaan anggaran sebagai bagian penting dalam pelaksanaan P-APBD 2026.