Bondowoso Paling Kotor se-Jatim? DLH Buka Suara
Bondowoso, (JaringanKita.Id) – Kabupaten Bondowoso berada di posisi nyaris terendah dalam penilaian kinerja pengelolaan sampah tingkat nasional. Dari 420 kabupaten/kota yang dievaluasi, Bondowoso hanya mampu menduduki peringkat 386 dengan nilai 20,86. Capaian ini sekaligus menempatkan Bondowoso sebagai daerah dengan pengelolaan sampah terburuk di Jawa Timur.
Pertanyaan pun mencuat: apakah Bondowoso pantas menyandang predikat sebagai "kota terkotor" di wilayah Tapal Kuda bahkan se-Jatim?
Kepala Bidang Pengolahan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bondowoso, Erfan Rendy Wibowo, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa penilaian tersebut bukan untuk menentukan kota paling bersih atau paling kotor, melainkan pemetaan masalah pengelolaan sampah di seluruh Indonesia.
"Arahan Menteri Lingkungan Hidup dalam Rakornas menekankan bahwa ini bukan untuk menentukan kota paling bersih atau paling kotor, tetapi untuk memetakan permasalahan yang secara umum hampir sama di seluruh kabupaten/kota," dalih Erfan, Selasa (3/3/2025).
Erfan menjelaskan bahwa penilaian ini merupakan hasil pemantauan kinerja pengelolaan sampah dengan mekanisme serupa penilaian Adipura. Namun pada periode ini, tidak ada satu pun kabupaten/kota yang meraih penghargaan Adipura. Predikat tertinggi hanya diberikan dalam kategori "menuju kota bersih" yang diraih 35 daerah.
Bondowoso sendiri sama sekali tidak masuk dalam kategori tersebut. Berdasarkan hasil evaluasi, berbagai variabel penilaian meliputi aspek kebijakan, sumber daya manusia, ketersediaan sarana prasarana, dukungan anggaran, hingga sistem pengelolaan sampah dari hulu ke hilir masih lemah.
Erfan mengakui bahwa variabel penilaian terbesar berada pada aspek hulu, yakni pengelolaan sampah dari sumbernya. Menurutnya, Bondowoso sebenarnya telah memiliki kebijakan atau regulasi yang cukup baik. Namun implementasi di tingkat masyarakat sebagai penghasil sampah utama masih jauh dari harapan.
"Persoalan di sektor hulu tidak lepas dari faktor kebiasaan masyarakat yang belum terbiasa memilah dan mengurangi sampah dari sumbernya," jelasnya.
Keterbatasan sarana dan prasarana juga menjadi kendala serius. Fasilitas pengelolaan sampah seperti tempat pembuangan dan fasilitas pemilahan belum tersedia memadai di pasar, ruang publik, sekolah, dan fasilitas umum lainnya.
Ironisnya, di tengah persoalan sampah yang kompleks, jumlah petugas kebersihan setiap tahun justru cenderung berkurang. DLH mengaku kesulitan menambah tenaga kebersihan karena keterbatasan anggaran daerah.
"Penambahan tenaga melalui skema outsourcing harus menyesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah, sehingga belum dapat dilakukan secara maksimal," tambah Erfan.
Dari sisi pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), kontribusi penilaiannya hanya sekitar 20 persen. Idealnya, TPA hanya menampung residu akhir, sementara pengurangan dan pemilahan sampah seharusnya sudah dilakukan sejak dari sumbernya.
Menanggapi kritik dan usulan pelibatan komunitas lingkungan, DLH berjanji akan mengaktifkan kembali kerja sama dengan para pegiat lingkungan seperti Sarkaspace, Biosa dan komunitas lainnya.
Pada 27 Februari lalu, DLH juga telah menerbitkan surat edaran sebagai tindak lanjut arahan Presiden terkait Gerakan Indonesia Asri. Surat edaran tersebut diharapkan menjadi dasar bagi instansi pemerintah, swasta, serta para pemangku wilayah di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa untuk lebih masif meningkatkan kepedulian terhadap kebersihan.
"Ke depan, pendekatan berbasis masyarakat menjadi arah kebijakan. Dukungan akan dirumuskan dengan skema efektif dan minim pembiayaan, mengingat keterbatasan anggaran yang dialami seluruh daerah," pungkas Erfan.
Apakah predikat "kota terkotor" layak disematkan kepada Bondowoso? DLH enggan menjawab hitam-putih. Yang jelas, angka 20,86 dan peringkat 386 dari 420 kabupaten/kota adalah fakta yang tak bisa dibantah: pengelolaan sampah Bondowoso darurat dan butuh pembenahan total. (*)