Fraksi Demokrat-PKS Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dengan 12 Catatan Kritis
Mumbai
Foto: Ketua Fraksi Demokrat-PKS, Subangkit Adiputra
Ahmedabad
Bondowoso/JaringanKita. Fraksi Demokrat-Partai Keadilan Sejahtera (Demokrat-PKS) DPRD Bondowoso menyatakan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Namun, persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan kritis dan rekomendasi yang diminta menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
Pandangan akhir fraksi tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Bondowoso, Selasa (21/7/2026) malam. Fraksi menilai pembahasan pertanggungjawaban APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan menjadi instrumen akuntabilitas publik untuk memastikan setiap rupiah anggaran memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Dalam pandangannya, Fraksi Demokrat-PKS mengapresiasi jawaban Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang dinilai telah menjawab sebagian besar pertanyaan Badan Anggaran.
Meski demikian, fraksi masih menemukan sejumlah persoalan yang dinilai terus berulang dari tahun ke tahun, mulai dari rendahnya serapan belanja modal, keterlambatan penetapan APBD Perubahan, hingga lemahnya tata kelola pada beberapa perangkat daerah.
Selain itu, Fraksi juga menyoroti keterlambatan penetapan APBD Perubahan 2025 yang baru dilakukan pada Oktober sehingga berdampak terhadap tidak terlaksananya sejumlah kegiatan fisik. Selain itu, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kesalahan administrasi dan rekening belanja senilai Rp44,7 miliar dinilai harus menjadi bahan evaluasi agar tidak kembali terjadi pada tahun anggaran berikutnya.
Sorotan lain diarahkan pada rendahnya serapan belanja modal di delapan perangkat daerah, sisa belanja modal bidang kesehatan, temuan pengelolaan dana BOS, hingga status Bondowoso sebagai kabupaten dalam pengawasan pengelolaan sampah karena masih menggunakan sistem open dumping. Fraksi meminta seluruh persoalan tersebut segera dibenahi melalui perencanaan yang lebih matang dan pengawasan yang lebih ketat.
Selain itu, Fraksi Demokrat-PKS juga menyinggung rendahnya capaian sanitasi dan air bersih, kegagalan enam paket Program Rantas yang bersumber dari DBHCHT, belum tuntasnya administrasi keuangan sembilan desa, temuan hibah kepada lembaga kemasyarakatan, tidak diperolehnya Dana Insentif Fiskal 2025, hingga efektivitas program pelatihan dan bantuan bagi pelaku UMKM yang dinilai masih perlu ditingkatkan.
Sebagai tindak lanjut, fraksi memberikan tujuh rekomendasi kepada pemerintah daerah, di antaranya mempercepat proses perencanaan APBD Perubahan, meningkatkan mitigasi risiko pengadaan, mempercepat penyelesaian lahan IPLT, memperbaiki pengelolaan TPA, memperkuat pengawasan desa, hingga meningkatkan kualitas perencanaan seluruh perangkat daerah agar kembali memperoleh Dana Insentif Fiskal.
Ketua Fraksi Demokrat-PKS DPRD Bondowoso, Subangkit Adiputra, menegaskan bahwa persetujuan fraksinya terhadap Raperda bukan berarti seluruh persoalan telah selesai. Menurutnya, catatan yang disampaikan merupakan bentuk tanggung jawab DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan APBD.
"Persetujuan ini kami berikan dengan catatan. Kami berharap seluruh rekomendasi yang telah disampaikan benar-benar menjadi perhatian pemerintah daerah dan ditindaklanjuti secara nyata, bukan hanya menjadi dokumen dalam pembahasan anggaran," ujar Subangkit.
Ia menambahkan, evaluasi terhadap pelaksanaan APBD harus dijadikan momentum memperbaiki kualitas perencanaan dan pelaksanaan program pemerintah agar tidak lagi ditemukan persoalan yang sama pada tahun-tahun berikutnya.
"Yang kami dorong adalah tata kelola pemerintahan yang semakin baik, akuntabel, dan setiap anggaran yang dikeluarkan benar-benar berdampak bagi kesejahteraan masyarakat Bondowoso," katanya.
Subangkit juga berharap seluruh organisasi perangkat daerah meningkatkan disiplin dalam menyusun perencanaan, mempercepat proses pengadaan, serta memperkuat pengawasan internal sehingga serapan anggaran dapat lebih optimal tanpa mengabaikan kualitas pelaksanaan program.
" Kita menerima dan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sembari meminta seluruh rekomendasi menjadi komitmen bersama demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan pelayanan publik yang semakin berkualitas di Kabupaten Bondowoso, " Pungkasnya. (Eko)
Tags:
Dewan