ZoyaPatel

Fraksi PDI Perjuangan Minta Pemkab Tuntaskan Persoalan Aset, Pajak, dan Piutang Daerah

Mumbai
Bondowoso, (JaringanKita.Id) – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bondowoso meminta Pemerintah Kabupaten Bondowoso segera menuntaskan sejumlah persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah. Mulai dari pengelolaan aset, piutang daerah, optimalisasi pajak, hingga peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi sorotan dalam Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Kamis (2/7/2026).

Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Sofi Indriasari, ST, mengatakan Peraturan Daerah harus menjadi landasan dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

"Peraturan Daerah merupakan instrumen dan regulasi dalam mengatur tata kelola pemerintahan dan tata kehidupan bermasyarakat. Tujuan akhirnya adalah meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan serta memberikan kepastian hukum," ujarnya.

Salah satu perhatian fraksi adalah besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp145 miliar. Fraksi meminta pemerintah menjelaskan secara rinci asal-usul terbentuknya SILPA tersebut.

Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan menyoroti penggunaan Barang Milik Daerah (BMD) yang dimanfaatkan pihak lain tanpa perjanjian sewa, termasuk kendaraan dinas roda dua maupun roda empat yang keberadaannya belum diketahui.

"Mohon penjelasan tentang penggunaan Barang Milik Daerah yang digunakan pihak lain tanpa perjanjian sewa dan risiko kehilangan Barang Milik Daerah berupa kendaraan roda empat maupun roda dua yang tidak diketahui keberadaannya," kata Sofi.

Fraksi juga meminta kejelasan terhadap piutang dana bergulir Kredit Usaha Kecil pada Dinas Koperasi dan UMKM senilai Rp4.057.096.026 yang berasal dari APBD Tahun 2001 hingga 2008.

Tak hanya itu, pemerintah juga didorong mengoptimalkan penerimaan pajak air tanah melalui pemasangan water meter pada kantor, hotel, dan perusahaan. Menurut Fraksi PDI Perjuangan, langkah tersebut penting untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor perpajakan.

Fraksi turut meminta penjelasan mengenai penerimaan pajak listrik di PG Prajekan yang menggunakan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), serta mempertanyakan belum optimalnya peran camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang dinilai berdampak terhadap penerimaan BPHTB.

Di bidang perpajakan, Fraksi PDI Perjuangan juga mendorong evaluasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Menurut fraksi, penyesuaian NJOP perlu dilakukan agar penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) semakin meningkat dan mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Selain persoalan keuangan daerah, Fraksi PDI Perjuangan meminta pemerintah memperluas program pengeboran air di wilayah yang mengalami kekeringan serta melakukan evaluasi terhadap klasifikasi dan perubahan desil masyarakat yang masih ditemukan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

"Seluruh masukan ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab Fraksi PDI Perjuangan agar tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat semakin baik," tutup Sofi.
Ahmedabad